Senin, 10 Oktober 2011

Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

“Ilmu yg wajib utk kita pelajari dan kita dahulukan adl ilmu syar’i. Ilmu inilah yg Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu wajib bagi tiap muslim.”
Bila anda ingin mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mk pelajari ilmu sebelum anda mempelajari kimia fisika dan selainnya. Bila ingin berhaji anda harus mengetahui bagaimana manasik haji yg ditunaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula dlm masalah akidah dan pembayaran zakat. Bila ingin melakukan transaksi jual beli semesti anda pelajari hukum jual beli sebelum anda mempelajari kimia fisika dan selainnya. Setelah anda pelajari perkara yg memberikan manfaat kepada anda dan anda mengenal akidah yg benar tdk apa-apa bagi anda mempelajari ilmu yg mubah yg anda inginkan.
Akan tetapi bila anda diberi taufiq dikokohkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijadikan anda cinta terhadap ilmu yg bermanfaat ilmu Al-Qur`an dan As-Sunnah mk teruslah mempelajari krn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Siapa yg Allah inginkan kebaikan bagi mk Allah faqihkan dia dlm agama.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ إِلاَّ الحْيَاَةَ الدُّنْيَا. ذَلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ
“Berpalinglah engkau dari orang yg enggan berzikir kepada Kami dan ia tdk menginginkan kecuali kehidupan dunia. Yang demikian itu merupakan kadar ilmu yg mereka capai.”
يَعْلَمُوْنَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ اْلآخِرَةِ هُمْ غَافِلُوْنَ
“Mereka hanya mengetahui yg lahir dari kehidupan dunia sementara mereka lalai dari akhirat.”
Bila seseorang telah mempelajari ilmu yg wajib bagi kemudian setelah itu ia ingin belajar kedokteran teknik atau ilmu lain mk tdk mengapa. Kita sedikitpun tdk mengharamkan atas manusia apa yg Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan utk mereka. Akan tetapi sepantas ia mengetahui bahwa kaum muslimin lbh butuh kepada orang yg dapat mengajari mereka agama yg murni sebagaimana yg dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka lbh butuh kepada orang yg alim tentang agama ini daripada kebutuhan mereka terhadap ahli teknik dokter pilot dan sebagainya. Dengan keberadaan ulama kaum muslimin diajari tentang syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang apa yg sepantas dilakukan oleh seorang dokter dan seterusnya. Sebalik jika tdk ada yg mengajarkan kebenaran kepada kaum muslimin mereka tdk dapat membedakan mana orang yg alim dan mana ahli nujum. Mereka tdk tahu apa yg sepantas dilakukan oleh ahli teknik. Mereka tdk dapat membedakan antara komunis dgn seorang muslim. Dengan demikian wahai saudaraku rakyat yg bodoh ini butuh kepada ulama utk menerangkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka dan mengajari mereka kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Merawat Bapak Mertua
Tanya:
Sebagai menantu saya biasa mengurusi dan merawat ayah suami krn mertua saya ini tdk lagi memiliki siapa-siapa kecuali suami saya dan ia telah lanjut usia. Apakah saya boleh memandikan dan mencebokinya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t menjawab:
“Pelayanan anda kepada ayah suami anda merupakan perkara yg disyukuri. Karena hal itu termasuk berbuat ihsan kepada laki2 tua tersebut dan juga termasuk berbuat ihsan kepada suami anda. Anda boleh memandikan dan membasuh tubuh kecuali pada bagian dua kemaluan kalau ia mampu hendak ia membasuh sendiri. Namun bila sama sekali tdk mampu tdk ada dosa bagi anda utk membasuhkan dgn syarat memakai alas tangan seperti kaos tangan hingga tangan anda tdk langsung bersentuhan dgn auratnya. Dan juga wajib bagi anda utk tdk melihat aurat krn tdk boleh melihat aurat seorang pun kecuali suami anda.”
Akad Nikah Ketika Sedang Haid
Tanya:
Apakah sah akad nikah yg dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Akad nikah wanita yg sedang haid adl sah tdk mengapa. Karena hukum asal dlm akad adl halal dan sah kecuali ada dalil yg mengharamkannya. Sementara tdk ada dalil yg menyatakan haram akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui ada perbedaan antara akad nikah dgn talak. Talak tdk boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mentalak istri yg sedang haid dan beliau perintahkan Abdullah utk rujuk kepada istri dan membiarkan tetap berstatus sebagai istri sampai suci dari haid kemudian haid kembali kemudian suci dari haid. Setelah itu terserah Abdullah apakah ingin tetap mempertahankan istri atau ingin mentalaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ
“Wahai Nabi apabila kalian mentalak istri-istri kalian mk hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘iddah yg wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian.”
Dengan demikian tdk halal bagi seorang suami mentalak istri dlm keadaan haid dan tdk boleh pula mentalak di waktu suci namun ia telah menggauli istri dlm masa suci tersebut kecuali bila istri jelas hamil. Bila jelas hamil ia boleh mentalak istri kapan saja dlm masa kehamilan tersebut.”
Syaikh mengakhiri fatwa beliau dgn menyatakan “Bila telah jelas bahwa akad nikah yg dilangsungkan dlm keadaan si wanita haid adl akad yg boleh dan sah namun aku memandang hendak si mempelai lelaki tdk masuk kepada mempelai wanita hingga si mempelai wanita suci dari haidnya. Karena kalau masuk sebelum istri suci dikhawatirkan ia akan jatuh ke dlm perkara terlarang saat seorang wanita sedang haid sementara terkadang ia tdk dapat menahan dan menguasai diri terlebih lagi bila masih muda. Hendaklah ia menunggu hingga istri suci. Setelah itu baru masuk ke istri dlm keadaan tdk ada penghalang utk istimta’ dgn istri pada kemaluannya. Wallahu a’lam.”
Sumber: www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar